SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) di FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) adalah suatu sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan akademik, administratif, dan layanan lainnya di FKIP sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. SPMI merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang wajib diimplementasikan oleh setiap institusi pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk FKIP, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan turunannya. Dokumen SPMI FKIP UNIMAL: