Profil Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Program Kampus Mengajar Mandiri di bawah naungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Malikussaleh adalah inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat kompetensi mahasiswa calon guru melalui pengalaman nyata di lapangan. Program ini menjadi bagian dari implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang berfokus pada pengembangan kapasitas pedagogik, profesionalisme, serta keterampilan abad ke-21. 

Adapun Panduannya dapat dilihat disini

Zona Integritas FKIP UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

Zona Integritas (ZI) adalah pengakuan yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Upaya ini difokuskan pada pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

  • Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan penghargaan bagi unit kerja yang telah menjalankan reformasi birokrasi dengan baik, memenuhi sebagian besar kriteria peningkatan pada komponen pengungkit, serta menciptakan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang unggul.
  • Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diberikan kepada unit kerja yang telah melaksanakan reformasi birokrasi secara optimal, memenuhi sebagian besar kriteria perbaikan komponen pengungkit, serta menghasilkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas tinggi.

Secara keseluruhan, pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Zona Integritas, unit kerja perlu memenuhi sejumlah indikator yang dikelompokkan dalam dua komponen utama, salah satunya adalah komponen pengungkit, yang meliputi:

  1. Manajemen Perubahan: Berfokus pada perubahan sistematis dan konsisten terhadap mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) untuk mencapai tujuan Zona Integritas.
  2. Penataan Tatalaksana: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kerja melalui prosedur yang jelas, terukur, dan efisien.
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur: Memperkuat profesionalisme sumber daya manusia pada unit kerja terkait.
  4. Akuntabilitas Kinerja: Meningkatkan kapasitas dan tanggung jawab instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan program kerja.
  5. Penguatan Pengawasan: Mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Berupaya meningkatkan kualitas serta inovasi pelayanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat secara berkala.

Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada unit kerja strategis melibatkan Tim Khusus, yang terdiri dari gabungan Tim Penilai Internal (TPI) dari berbagai unit kerja di kawasan tersebut. Tim ini bertugas memastikan pencapaian indikator keberhasilan ZI di unit-unit kerja strategis.